Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pusat Kajian Halal UHAMKA

TribuneIndonesia -  Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA telah membuka pusat kajian halal UHAMKA yang berfungsi sebagai penjamin produk ...

TribuneIndonesia - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA telah membuka pusat kajian halal UHAMKA yang berfungsi sebagai penjamin produk halal. Program kajian halal tersebut juga memudahkan masyarakat dalam melakukan uji kehalalan suatu produk.

Seminar Kajian Halal UHAMKA
Seminar kajian halal pernah diadakan oleh pihak universitas dengan tema “Pembentukan Serta Ruang Lingkup Lembaga Sentra Halal”. Acara tersebut diselenggarakan di kampus Fakultas Farmasi dan Sains (FSS) Klender, Jakarta Timur.

Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari PT Sucofindo, seperti Arief Safari, Ir. Dina Sudjana sebagai ketua dari Harian Pusat Halal Masjid Salam ITB, dan ikut hadir juga Siska, S.Si,  Apt, M.Farm, yang merupakan dosen dari Fakultas Farmasi dan Sains (FSS) UHAMKA.

Turut hadir pula Wakil Rektor I, Prof. Dr. H. Gunawan Suryoputro, M.Hum, kemudian ada juga Dekan Farmasi Dr. Hadi Sunaryo, S.Si, Apt, M.Si, disertai Wakil Dekan I Farmasi Drs. Inding Gusmayadi, M.Si, Apt, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III hingga Wakil DekanIV serta para dosen UHAMKA.

Verifikasi kehalalan suatu produk sangat dibutuhkan karena sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam di mana dalam aturan agama tidak diperbolehkan memakan makanan yang mengandung babi, anjing dan unsur-unsur halal lainnya. Manfaat sertifikat halal suatu produk antara lain:
  1. Ketenangan bagi konsumen akan merasa aman dengan produk yang telah memiliki sertifikat halal terlebih konsumen merupakan seorang muslim.
  2. Produk aman dan terjamin saat dikonsumsi dan dipakai.
  3. Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP), di mana konsumen akan mengenali produk tersebut sebagai produk halal.
  4. Kesempatan memasuki pasar halal global bisa diraih dengan adanya sertifikat halal pada produk yang dipasarkan.
  5. Meningkatkan konsumen pasar di negara muslim pastinya merupakan suatu keberhasilan besar mengingat banyaknya warga muslim dunia.
  6. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan dengan label halal.
Dengan hadirnya pusat kajian halal UHAMKA maka akan memudahkan dalam melabeli produk halal dan tidak halal. Keuntungan yang didapatkan tidak hanya dari pihak konsumen namun juga datang dari pihak produsen di mana konsumen telah menaruh kepercayaan penuh hanya dengan label halal.

Mau Beasiswa ? Klik Disini

image : menara62.com

Reponsive Ads